ART



ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA “MANUNGGAL”
GEBYAR CREWEK KRADENAN GROBOGAN JAWA TENGAH
2015/2020

BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
JENIS KEANGGOTAAN
Keanggotaan Karang Taruna “Manunggal” terdiri dari :
  1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun.
  2. Anggota Aktif adalah anggota aktif dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.
PASAL 2
KEAWAJIBAN ANGGOTA
  1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Karang Taruna “Manunggal”.
  2. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna “Manunggal”.
  3. Membayar iuran.
  4. Menjaga nama baik Karang Taruna “Manunggal”.
PASAL 3
HAK ANGGOTA
  1. Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara, serta hak untuk memilih dan dipilih.
  2. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna “Manunggal”.
  3. Mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna “Manunggal”.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 4
PELINDUNG
  1. Pelindung Karang Taruna “Manunggal” terdiri dari Kepala Desa Crewek, Kepala Dusun Gebyar, Ketua RW 04 dan Ketua RT 01-07.
  2. Pelindung bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan kebijakan “Karang Taruna “Manunggal”.
  3. Pelindung bertugas menetapkan struktur kepengurusan Karang Taruna “Manunggal”.
PASAL 5
PEMBINA
  1. Pembina adalah orang yang ditunjuk atau diusulkan oleh Ketua Karang Taruna “Manunggal”.
  2. Pembina Karang Taruna “Manunggal” berjumlah dua orang.
  3. Pembina bertugas untuk :
a.         Menampung aspirasi anggota dan masyarakat.
b.         Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pengurus Karang Taruna “Manunggal”.
c.         Menjalankan fungsi kontrol kepada pengurus Karang Taruna “Manunggal”.
PASAL 6
KETUA
  1. Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna “Manunggal”.
  2. Melaksanakan fungsi managerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna “Manunggal”.
  3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus dan anggota Karang Taruna “Manunggal”.
  4. Menjalin komunikasi dengan pihak lain demi tercapainya kemajuan Karang Taruna “Manunggal”.
  5. Memberikan laporan pertangungg jawaban kepada Pelindung dan Pembina di akhir periode kepengurusan.
  6. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
  7. Dalam kondisi darurat atau penting, dengan atas nama Karang Taruna “Manunggal” Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang ada di Karang Taruna “Manunggal”.
PASAL 7
WAKIL KETUA
  1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas.
  2. Menggantikan Ketua, jika Ketua sedang berhalangan.
  3. Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 8
SEKRETARIS
  1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
  2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas data organisasi.
  3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian organisasi.
  4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata komunikasi.
  5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi atau pembukuan yang digunakan dalam kegiatan kesekretariatan.
  6. Bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh berkas-berkas atau inventaris yang ada di organisasi.
  7. Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 9
BENDAHARA
  1. Mewujudkan tata kelola tertib keuangan organisasi.
  2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
  3. Mendistribusikan dana untuk seluruh kegiatan organisasi secara optimum dan proposional.
  4. Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 10
SEKSI-SEKSI
  1. Menentukan dan melaksanakan kebijakan Program kerja sesua seksi bidangnya masing-masing.
  2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
  3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh kegiatan seksi bidangnya masing-masing.
  4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
  5. Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

BAB III
PERMUSYAWARATAN
PASAL 11
MUSYAWARAH BESAR
  1. Musyawarah Besar merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
  2. Musyawarah Besar dilaksanakan setiap lima tahun sekali
  3. Musyawarah Besar memiliki kewenangan :
a.         Menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dan mendemisionerkan pengurus. 
b.         Merubah dan menetapkan AD/ART.
c.         Menetapkan peraturan-peraturan dan rekomendasi organisasi.
d.        Memilih dan menetapkan Ketua dan pengurus Karang Taruna “Manunggal”.
PASAL 12
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
  1. Musyawarah Besar Luar Biasa merupakan forum yang setingkat dengan Musyawarah Besar.
  2. Musyawarah Besar diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Ketua atau Pengurus.
  3. Pelanggaran dapat berbentuk tidak berjalannya roda organisasi yang mengakibatkan fakumnya organisasi, sehingga dikhawatirkan sampai pada bubarnya organisasi.
  4.  Musyawarah Besar Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan dan kesepakatan dari ½ lebih satu dari pengurus yang hadir dan menyatakan setuju.
  5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat 2,3, dan 4 terpenuhi kepengurusan diambil alih oleh Pembina Karang Taruna “Manunggal”, yang kemudian membentuk panitia Musyawarah Besar Luar Biasa.
PASAL 13
MUSYAWARAH KERJA
  1. Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh pengurus.
  2. Musyawarah Kerja dihadiri oleh Pelindung, Pembina, Pengurus dan anggota.
  3. Musyawarah Kerja dilaksanakan setelah kepengurusan terbentuk.
  4. Musyawarah Kerja adalah musyawarah untuk menyampaikan program kerja Karang Taruna “Manunggal” kepada anggota dalam masa kepengurusan.
PASAL 14
MUSYAWARAH TAHUNAN
  1. Musyawarah Tahunan dilasanakan setiah satu tahun sekali.
  2. Musyawarah Tahunan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu tahun yang sudah terlaksana.
PASAL 15
MUSYAWARAH BULANAN
  1. Musyawarah Bulanan dilasanakan setiah satu bulan sekali.
  2. Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu bulan yang sudah terlaksana.
  3. Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk menampung aspirasi anggota.
PASAL 16
MUSYAWARAH PENGURUS
  1. Musyawarah Pengurus dilasanakan sewaktu-waktu oleh pengurus.
  2. Musyawarah Pengurus dilaksanakan untuk mengambil keputusan atau kebijakan sesuai dengan kondisi yang sifatnya harus segera diputuskan.
BAB IV
LAMBANG
PASAL 17

1.      Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.
2.      Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
a.       Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
b.      Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
1)   Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab.
2)   Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis.
3)   Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok.
4)   Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
c.       Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
1)   Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2)   Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah.
3)   Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental.
4)   Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian.
5)   Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis.
6)   Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis.
7)   Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
d.      Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
1)   Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
2)   Taruna : remaja
3)   Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
e.       Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
1)   ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
2)   KARYA : Pekerjaan.
3)   MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
4)   YODHA : Pejuang, patriot.
5)   Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
f.       Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
g.      Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
h.      Arti warna:
1)   Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
2)   Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
3)   Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
i.        Tulisan di bawah gambar bertuliskas, Karang  Taruna “Manunggal” Gebyar Crewek Kradenan Grobogan merupakan nama dari Karang Taruna tersebut dan lingkup Karang Taruna “Manunggal” berada.
BAB IX
PERUBAHAN
PASAL 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga  hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB X
PENUTUP
PASAL 16
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan-Peraturan Karang Taruna “Manunggal”.
  2. Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini, berlaku sejak ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar