ANGGARAN
DASAR
KARANG
TARUNA “MANUNGGAL”
GEBYAR
CREWEK KRADENAN GROBOGAN JAWA TENGAH
2015/2020
MUKADIMAH
Bahwa dewasa ini
Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tuntunan peradaban global dengan
berbagai tantangan baik dari dalam negri maupun luar negri yang perlu dijawab
melalui penyesuaian struktural dengan membangun peradaban identitas
ke-Indonesiaan yang lebih hakiki.
Bahwa upaya untuk
mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan perjalanan bangsa menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial setiap warga negara
Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berkarakter.
Bahwa kedudukan
generasi muda menjadi sangat strategis sebagai modal sosial dalam mewujudkan
keserasian, keharmonisan, dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa, bernegara,
dan bermasyarakat tanpa membedakan suku, agama, keturunan, golongan, kedudukan
sosial ekonomi, dan pendirian politik.
Bahwa Karang Taruna
merupakan organisasi sosial generasi muda yang dalam sejarahnya mampu
menampilkan karakternya sebagai wadah seluruh generasi muda sebagai pejuang
berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil untuk memperkuat kemampuan
aktualisasi diri sebagai landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di
bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa untuk
memperkuat peran – peran strategis generasi muda dalam mempertaruhkan
kedaulatan bangsa ini, maka menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk
menempatkan posisi Karang Taruna secara strategis pada tatanan yang lebih nyata
dalam bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju
tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing
serta disegani oleh bangsa – bangsa di dunia sebagai bangsa yang beradab.
Bahwa pedoman dasar
Karang Taruna yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI
nomor: 11/HUK/1988 dinilai sudah kurang relevan lagi dengan kebutuhan
masyarakat pada era otonomi daerah dan reformasi, khususnya sebagai landasan
pengabdian generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa untuk
mewujudkan dan mengetengahkan keberadaan Karang Taruna sebagaimana yang dicita
– citakan oleh setiap generasi muda, maka dipandang perlu untuk menetapkan
kembali Pedoman Dasar Karang Taruna. Maka, untuk itu ditetapkannya Surat
Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 77/HUK/2010 menggantikan Surat Keputusan
Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 sebagai Pedoman Dasar Karang Taruna yang
baru.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
PASAL 1
Organisasi
ini bernama Karang Taruna “Manunggal”.
PASAL 2
WAKTU
Karang
Taruna “Manunggal” didirikan pada tanggal 26 September 1980.
PASAL 3
KEDUDUKAN
Karang
Taruna “Manunggal” berkedudukan di Dusun Gebyar, Desa Crewek, Kecamatan
Kradenan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
BAB II
PENGERTIAN
PASAL 4
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan
sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda, terutama yang bergerak dibidang usaha
kesejahteraan sosial.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 5
ASAS
Karang
Taruna “Manunggal” berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL
TUJUAN 6
Karang
Taruna “Manunggal” bertujuan untuk mewujudkan :
- Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
- Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.
- Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
- Pengembangan
kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda
secara terarah dan berkesinambungan.
BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PASAL 7
SIFAT
SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PASAL 7
SIFAT
Karang Taruna “Manunggal” adalah
organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan
berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di
bidang kesejahteraan sosial.
PASAL 8
TUGAS POKOK
Karang
Taruna “Manunggal” memiliki tugas pokok bersama-sama dengan Pemerintah dan
masyarakat lainnya dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan
kesejahteraan sosial.
PASAL 9
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di
atas, Karang Taruna “Manunggal” mempunyai fungsi:
- Mencegah
timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
- Menyelenggarakan
kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan
sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama
generasi muda.
- Meningkatkan
usaha ekonomi produktif.
- Menumbuhkan,
memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap
anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Menumbuhkan,
memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.
- Memelihara
dan memperkuat semangat Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 10
KEANGGOTAAN
PASAL 10
Keanggotaan
Karang Taruna “Manunggal” terdiri dari :
- Anggota pasif.
- Anggota
aktif.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 11
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 11
Struktur kepengurusan Karang Taruna
“Manunggal” terdiri dari :
- Pelindung.
- Pembina.
- Ketua.
- Sekretaris.
- Bendahara.
- Seksi-seksi.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
PASAL 12
Permusyawaratan
dalam Karang Taruna “Manunggal” terdiri dari :
- Musyawarah
Besar.
- Musyawarah
Besar Luar Biasa.
- Musyawarah
Kerja.
- Musyawarah
Tahunan.
- Musyawarah
Bulanan.
- Musyawarah
Pengurus.
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 13
Keuangan
Karang Taruna “Manunggal” diperoleh dari :
- Iuran
Anggota Karang Taruna.
- Usaha
sendiri yang diperoleh secara syah.
- Bantuan
masyarakat yang tidak mengikat.
- Bantuan/subsidi
dari Pemerintah.
- Usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang
berlaku.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 14
PERUBAHAN
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan
dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.
PASAL 15
PEMBUBARAN
- Pembubaran Karang Taruna
“Manunggal” ditetapkan dengan
ketetapan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa setelah referendum.
- Hasil Referendum untuk
pembubaran Karang Taruna “Manunggal” dianggap sah apabila sekurang-kurangnya
½ lebih satu pengurus dan koordinator atau perwakilan tiap RT menyatakan
setuju.
BAB X
PENUTUP
PASAL 16
PENUTUP
PASAL 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Dasar
ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak
ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar