AD

ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA “MANUNGGAL”
GEBYAR CREWEK KRADENAN GROBOGAN JAWA TENGAH
2015/2020

MUKADIMAH

Bahwa dewasa ini Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tuntunan peradaban global dengan berbagai tantangan baik dari dalam negri maupun luar negri yang perlu dijawab melalui penyesuaian struktural dengan membangun peradaban identitas ke-Indonesiaan yang lebih hakiki.
Bahwa upaya untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan perjalanan bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial setiap warga negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berkarakter.
Bahwa kedudukan generasi muda menjadi sangat strategis sebagai modal sosial dalam mewujudkan keserasian, keharmonisan, dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa membedakan suku, agama, keturunan, golongan, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial generasi muda yang dalam sejarahnya mampu menampilkan karakternya sebagai wadah seluruh generasi muda sebagai pejuang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil untuk memperkuat kemampuan aktualisasi diri sebagai landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa untuk memperkuat peran – peran strategis generasi muda dalam mempertaruhkan kedaulatan bangsa ini, maka menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menempatkan posisi Karang Taruna secara strategis pada tatanan yang lebih nyata dalam bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing serta disegani oleh bangsa – bangsa di dunia sebagai bangsa yang beradab.
Bahwa pedoman dasar Karang Taruna yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 dinilai sudah kurang relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat pada era otonomi daerah dan reformasi, khususnya sebagai landasan pengabdian generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa untuk mewujudkan dan mengetengahkan keberadaan Karang Taruna sebagaimana yang dicita – citakan oleh setiap generasi muda, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali Pedoman Dasar Karang Taruna. Maka, untuk itu ditetapkannya Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 77/HUK/2010 menggantikan Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 sebagai Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
Organisasi ini bernama Karang Taruna “Manunggal”.

PASAL 2
WAKTU
Karang Taruna “Manunggal” didirikan pada tanggal 26 September 1980.

PASAL 3
KEDUDUKAN
Karang Taruna “Manunggal” berkedudukan di Dusun Gebyar, Desa Crewek, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.

BAB II
PENGERTIAN
PASAL 4
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda, terutama yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

BAB III
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 5
ASAS
Karang Taruna “Manunggal” berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

PASAL
TUJUAN 6
Karang Taruna “Manunggal” bertujuan untuk mewujudkan :
  1. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
  2. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.
  3. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
  1. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PASAL 7
SIFAT
Karang Taruna “Manunggal” adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.

PASAL 8
TUGAS POKOK
Karang Taruna “Manunggal” memiliki tugas pokok bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat lainnya dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

PASAL 9
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Karang Taruna “Manunggal” mempunyai fungsi:
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
  3. Meningkatkan usaha ekonomi produktif.
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.
  6. Memelihara dan memperkuat semangat Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 10
Keanggotaan Karang Taruna “Manunggal” terdiri dari :
  1. Anggota pasif.
  2. Anggota  aktif.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 11
Struktur kepengurusan Karang Taruna “Manunggal” terdiri dari :
  1. Pelindung.
  2. Pembina.
  3. Ketua.
  4. Sekretaris.
  5. Bendahara.
  6. Seksi-seksi.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
PASAL 12
Permusyawaratan dalam Karang Taruna “Manunggal” terdiri dari :
  1. Musyawarah Besar.
  2. Musyawarah Besar Luar Biasa.
  3. Musyawarah Kerja.
  4. Musyawarah Tahunan.
  5. Musyawarah Bulanan.
  6. Musyawarah Pengurus.

BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 13
Keuangan Karang Taruna “Manunggal” diperoleh dari :
  1. Iuran Anggota Karang Taruna.
  2. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah.
  3. Bantuan masyarakat yang tidak mengikat.
  4. Bantuan/subsidi dari Pemerintah.
  5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 14
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar  hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.

PASAL 15
PEMBUBARAN
  1. Pembubaran Karang Taruna “Manunggal”  ditetapkan dengan ketetapan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa setelah referendum.
  2. Hasil Referendum untuk pembubaran Karang Taruna “Manunggal” dianggap sah apabila sekurang-kurangnya ½ lebih satu pengurus dan koordinator atau perwakilan tiap RT menyatakan setuju.
BAB X
PENUTUP
PASAL 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  1. Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar